REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) menagih janji Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) antimiras. Ini menyusul pernyataan Ahok di beberapa media massa yang meminta produksi miras berizin dibebaskan agar mudah diawasi.
Ahok mengatakan maraknya minumas keras (miras) oplosan di masyarakat akibat pelarangan produksi miras.
''Saya berpikiran positif saja, mudah-mudahan ini hanya niat, tidak diimplementasikan secara nyata, walaupun sebenarnya niat ini tidak bijak keluar dari mulut seorang kepala daerah,'' kata Ketua Genam, Fahira Idris pekan ini.
Tetapi, kata Fahira, kalau Ahok mau merealisasikan rencananya di Jakarta, Genam akan melawan. Genam juga menagih janji Ahok yang akan mengeluarkan Pergub pelarangan menjual miras di mini market dan kepada anak di bawah umur saat Genam melakukan audiensi dengan Ahok setahun lalu.
Harusnya Ahok mengambil hati warga Jakarta, terutama umat Muslim. Sayang ia malah mengeluarkan pernyataan yang bisa meresahkan umat.
Beredarnya miras oplosan, menurut Fahira karena pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak punya mekanisme pengawasan yang ketat terhadap peredaran miras terutama oplosan.
''Kejadian di Garut dan Sumedang itu, miras oplosannya diproduksi massal. Jadi bukan mereka yang meminum itu mengoplos sendiri. Jika ada pengawasan yang ketat, tidak mungkin ada yang berani mengoplos miras secara massal dan menjualnya terang-terangan,'' tutur Fahira.
Menurut Fahira, di Jakarta, tingkat kriminalitas karena miras resmi (bukan oplosan) termasuk yang paling tinggi. ''Coba di-googling saja kejahatan yang terjadi akibat pengaruh alkohol di Jakarta. Mereka itu kebanyakan minum miras resmi, bukan oplosan,'' kata Fahira.
Menurutnya, tingkat merusak antara miras resmi dan oplosan sama saja. Meski yang resmi mungkin tidak langsung mati tetapi berpeluang besar menimbulkan tindak kejahatan. Sementara yang oplosan bisa langsung mati.