Jumat 12 Dec 2014 01:41 WIB

Pemkot Kenalkan Pembakuan Nama Rupabumi

Rep: C09/ Red: Julkifli Marbun
Penamaan jalan di Bogor/ilustrasi (Republika/Aditya Pradana Putra)
Penamaan jalan di Bogor/ilustrasi (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR –- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengenalkan pembakuan nama Rupabumi pada pegawai pemerintah Kota Bogor. Pengenalan ini bertujuan agar para pegawai pemerintah hingga pegawai daerah mengerti arti penamaan Rupabumi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Syarif Hidayat, mengatakan, saat ini banyak yang tidak mengerti penamaan Rupabumi sehingga saat memberi nama jalan atau tempat tidak mengacu pada hal lain yang tidak bersifat lokal.

“Pemahaman harus diberikan pertama-tama pada pegawai pemerintahan,” jelasnya, pada Workshop Pembakuan Nama Rupabumi, Kamis (11/12).

Pedoman umum pembakuan nama Rupabumi sendiri telah diatur oleh Permendagri Nomor 39 Tahun 2008. Pemkot bertugas untuk mengingatkan kembali mengenai penamaan agar pelestarian Bahasa Indonesia dan Bahasa Sunda dapat selalu terjaga.

“Nama harus sesuai dengan wilayah dan mudah diingat oleh masyarakat,” kata dia.

Sementara ini pemkot masih menyosialisasikan pada aparatur masyarakat agar tidak salah kaprah ketika menamai nama jalan atau tempat. Selanjutnya pemkot juga akan melakukan sosialisasi dan pemahaman terhadap masyarakat secara umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement