REPUBLIKA.CO.ID, KEBAYORAN BARU -– Ini peringatan bagi masyarakat ihwal masih maraknya narkotika. Bahkan, menurut laporan Badan Narkotika Nasional, kini sudah ada 100 jenis narkotika baru yang sudah beredar di Tanah Air.
BNN menduga 100 jenis yang ditemukan sejak 2013 itu mempunyai efek yang sama dengan narkotika yang sudah sering digunakan. Setelah itu BNN meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meneliti jenis tersebut. Dalam temuannya, jenis obat-obatan terlarang itu juga ada dalam kopi saset.
Kepala Badan Narkotika Nasional Ali Johardi mengatakan, kopi saset yang ditemukan dibeberapa tempat hiburan malam di Indonesia memang mengandung efek yang sama dengan penggunaan obat-obatan lainnya. Konsumen yang meminum kopi tersebut berperilaku tidak wajar, bicaranya kacau dan daya ingatnya menurun.
“Kopi tersebut berbentuk saset, tapi harganya lebih mahal sampai Rp 200 ribu,” ujarnya di di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Selain pada kopi obat-obatan terlarang jenis baru ini juga terkandung dalam obat pelangsing. Adanya kandungan tersebut, Ali Johardi meminta agar kaum perempuan tidak membeli obat pelangsing diluar resep dokter. Perempuan yang mayoritas pembeli obat ini harus lihat komposisi yang terkandung dalam obat pelangsing. Biasanya dalam obat pelangsing ada zat Benzodiazepin. Zat tersebut dikatakan Ali Johardi masuk dalam obat-obatan terlarang.
Sebanyak 100 jenis ini, 29 diantaranya sudah diumumkan Kementerian Kesehatan positif masuk dalam golongan narkotika. Sedangkan 61 jenis lainnya masih diteliti. Ali Johardi menduga, 100 jenis obat baru ini masih diproduksi dari Pakistan, Afghanistan dan Irak. Selain itu beberapa daerah di Indonesia juga memproduksi obat-obatan jenis baru ini.
“Indonesia masih menjadi konsumen, tempat transit, dan produksi narkoba,” ujar Ali
Ali Johardi mengatakan BNN masih terus memberantas penggunaan dan peredaran narkoba. Namun penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini masih terus meningkat setiap tahunnya. BNN bersama Puslitkes UI meneliti di tahun 2008 penyalah gunaan narkoba sebanyak 1,99 persen, 2009 sebanyak 2,32 persen atau sama dengan 3,8 juta jiwa Indonesia, 2013 sebanyak 2,56 persen. Peningkatan penyalahgunaan ini masih meningkat hingga pada 2015 BNN memperkirakan ada 2,80 persen masyarakat yang menyalahgunakan narkoba.