REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU -- Banyak kebijakan pemerintah daerah yang melanggar hak anak, di antaranya aturan tentang biaya pengurusan akte kelahiran mulai dari Rp200 ribu hingga jutaan rupiah, kata pejabat Kementerian Hukum dan HAM.
"Kebijakan ini jelas melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak berhak mendapatkan pencatatan identitas diri oleh negara secara gratis," kata Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau Edison Manik di Pekanbaru, Kamis.
Tanpa merinci daerahnya, ia mengatakan banyak daerah dalam peraturan daerahnya menerapkan kebijakan pembayaran terhadap pengurusan akte kelahiran anak. "Kebijakan ini jelas merugikan anak dan bisa dikategorikan pelanggaran terhadap HAM anak," katanya.
Menurut dia, selain merugikan anak, kebijakan dalam Perda tersebut telah mengakibatkan beban yang sangat berat bagi keluarga, terutama yang tidak mampu. "Jangankan untuk membayar jutaan rupiah pembuatan akte anak, untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari saja mereka sudah mengeluh," katanya.
Edison juga menyebutkan bahwa banyak Perda yang dibuat pemerintah daerah telah mendiskriminasi warganya hingga berdampak terhadap terjadinya pelanggaran HAM. Oleh karena itu, katanya, dalam pembuatan Raperda apa saja sebaiknya pemerintah daerah melibatkan Kanwil Kemenhukum HAM agar Raperda tersebut dipastikan memuat aspek hukum dan HAM.
Ia mengakui, belum semua pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau yang memasukkan Raperda ke Kanwil Kemenhukum dan HAM sehingga banyak Perda yang diterbitkan hanya dibutuhkan pemerintah daerah setempat namun nyaris tidak menjawab kebutuhan masyarakat. "Oleh karena itu, setiap perda yang diterbitkan hendaknya perlu dikaji tentang efektivitasnya, menjawab kebutuhan masyarakat, dan tentunya dilengkapi dengan sanksinya," katanya.