Kamis 11 Dec 2014 17:26 WIB

Polres Mukomuko Sita Ribuan Liter Miras

  Barang bukti minuman keras (miras) oplosan yang berhasil disita di Mapolres Bogor Kota, Jabar, Ahad (7/12). (Antara/Jafkhairi)
Barang bukti minuman keras (miras) oplosan yang berhasil disita di Mapolres Bogor Kota, Jabar, Ahad (7/12). (Antara/Jafkhairi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Tim gabungan Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama operasi penyakit masyarakat menyita sebanyak 1.155 liter minuman keras jenis tuak, 18 botol malaga, dan satu botol anggur dari pedagang di daerah itu.

"Minuman keras jenis tuak, malaga, dan anggur itu kami sita dari warung di Kecamatan Kota Mukomuko dan Kecamatan Penarik dalam sepekan terakhir," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Andhika Visnhu, melalui Kabag Ops AKP Amin, di Mukomuko, Kamis.

Ribuan liter tuak yang dikemas dalam 33 jeriken berukuran 35 liter, 18 botol malaga, dan satu botol miras merek anggur itu disita dalam rangkaian kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala 2014 di daerah itu. Namun, katanya, pihaknya tidak sampai menangkap para penjual miras tersebut karena perbuatan yang dilakukan oleh penjual miras termasuk dalam tindak pidana ringan.

Penjual minuman keras tersebut, katanya, hanya diberikan pembinaan dan peringatan termasuk membuat pernyataan untuk tidak menjual miras lagi. Menurut dia, miras tersebut paling banyak disita di Kecamatan Kota Mukomuko dan sejumlah miras di Kecamatan Penarik yang terkenal banyak pedagang di wilayah tersebut yang menjual miras jenis tuak. Ia menerangkan, keberadaan para penjual miras itu juga membuat resah warga yang merasakan dampak dari miras tersebut. "Kami melakukan operasi Pekat Nala di wilayah itu, berdasarkan laporan dari warga setempat yang merasa resah dengan keberadaan penjual miras tersebut," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement