Kamis 11 Dec 2014 12:45 WIB

KPK Periksa Perantara dan Pemberi dalam Kasus Fuad Amin

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.
Foto: antara/Wahyu Putro A
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Gili Timur, Bangkalan. Ketiganya yakni Antonio Bambang Djatmiko, Abdul Rouf dan Fuad Amin Imron.

Fuad dan Rouf akan diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Antonio. Sementara Antonio sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fuad Amin. 

"FA (Fuad Amin) dan AR (Abdul Rouf) diperiksa untuk tersangka ABD, dan ABD sebagai saksi untuk tersangka AR," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (11/12).

Antonio merupakan Direktur Utama PT Media Karya Sentosa yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji berupa uang. Antonio diciduk KPK bersama Rouf yang merupakan perantara Fuad Amin dalam operasi tangkap tangan di sebuah tempat di Jakarta Selatan. Dari penangkapan Antonio dan Rouf, KPK berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp 700 juta.

Sementara mantan bupati Bangkalan dua periode Fuad Amin ditangkap di rumah pribadinya di Bangkalan, Jawa Timur. KPK berhasil mengamankan tiga tas besar berisi uang yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar rupiah dalam penangkapan tersebut. Uang tersebut diduga hasil korupsi Fuad dari proyek yang ditandatangani sejak 2007 itu.

Sebelumnya, pada Senin (8/12) dan Selasa (9/12) KPK juga menggeledah beberapa lokasi di Jakarta. Di antaranya rumah Fuad Amin di daerah Cipinang Cempedak, Jakarta Timur. Kemudian rumah dan kantor Rouf di Jalan Bangka I, Mampang, Jakarta Selatan. Dan kantor Antonio di SCBD, Gedung Energi Lantai 17.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dalam bentuk fisik dan digital. Dokumen yang disita tersebut terkait dengan perkara ketiganya dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Gili Timur, Bangkalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement