REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Wali Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Firdaus MT meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN -RB) meninjau ulang kebijakan pelarangan pelaksanaan kegiatan di hotel, karena justru menimbulkan masalah dan kerugian yang lebih besar lagi.
"Kalau kegiatannya berkapasitas besar dilakukan di kantor malah boros karena harus menyewa tenda, pengeras suara lagi," kata dia, Kamis (11/12).
Belum lagi dampak kerugian lain yang timbul akibat penyelenggaraan harus di kantor, khususnya bagi acara yang bersifat nasional dan internasional. Karena akan mendatangkan tamu dari luar daerah, mereka juga tetap menginap di hotel.
"Kalau kegiatannya diselenggarakan di hotel, tentulah pesertanya menginap pada hotel yang sama, tidak akan ada pemborosan baru dan masalah kemacetan karena transportasi," papar dia.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus diberikan batasan dan kriteria khusus agar pelaksaannya tidak. "Intinya tidak semua kebijakan itu diambil general," kata Firdaus.
Dia menyarankan agar Menteri PAN-RB agar mengkaji ulang kebijakan larangan pengadaan rapat di hotel, untuk skala tertentu.
"Saya kira pak Menteri harus meninjau lagilah. Kalau tidak cukup di kantor kenapa tidak boleh di hotel," katanya.