REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) menilai, aturan larangan rapat di hotel yang diterapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPAN-RB) mengusik beberapa oknum yang kerap menghabiskan anggaran birokrasi.
“Kegiatan aparatur sipil negara yang biasa berlangsung di hotel, sangat berpotensi merugikan uang negara hingga 40 triliun,” cetus Koordinator IBSW Nova Andika, Kamis (11/12)
Alokasi dan biaya rapat serta kedinasan di hotel yang jumlahnya sangat fantastis, menurutnya, lebih baik diperuntukkan demi memenuhi keperluan fasilitas umum. Seperti pembiayaan pembangunan infrastuktur, belanja modal, dan lain sebagainya.
“Kami harap Menteri PAN-RB lebih kuat menghadapi hambatan yang nanti kian besar menghadang aturan tersebut,” jelas Nova.