REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan perdagangan manusia. Hal ini sebagai tindak lanjut dari penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dijadikan penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Selasa (9/12) lalu.
Data Polres Sukabumi Kota menyebutkan, tersangka yang ditetapkan adalah pemilik badan latihan kerja (BLK) yang berinisial A. Pelaku diduga menjadi pengelola dari penampungan TKI di Kampung Cikiray Kaler RT 03 RW 07 Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
"Dari hasil penyelidikan, dokumen perizinan BLK yang dikelola A sudah tidak berlaku," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman, Rabu (10/12) sore.
Namun, pelaku masih melakukan aktivitas dan tidak mengurus perizinan kembali Diki melanjutkan selain pemilik BLK, polisi juga tengah memburu satu orang tersangka lainnya yakni K. Tersangka yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) ini berperan sebagai penggerak para sponsor untuk mencari TKI.
Menurutnya para tersangka membawa para calon TKI dari sejumlah daerah ke Jakarta. Rencananya, para calon TKI tersebut akan diberangkatkan ke sejumlah negara seperti Arab Saudi maupun Malaysia.
Diki mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Di mana, ancaman hukuman minimal selama tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta.