Rabu 10 Dec 2014 22:09 WIB

Kemendag Cabut Status 24 Importir Telepon Seluler

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mencabut status Importir Terdaftar (IT) telepon seluler dari 24 perusahaan yang beroperasi, dikarenakan dalam kurun waktu enam bulan berturut-turut tidak melakukan realisasi impor sama sekali.

"Sudah kami cabut sebanyak 24 importir terdaftar telepon seluler yang tidak melakukan impor selama enam bulan berturut-turut," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan di Jakarta, Rabu.

Partogi mengatakan, hal tersebut diatur dalam Permendag 82/2012 pasal 17 C, dimana Kementerian Perdagangan terus mengawasi kegiatan importasi dan eksportasi barang dan akan memberikan sanksi tegas terhadap para importir yang nakal.

"Kami akan bertindak tegas bagi para importir yang tidak bersih, dan tidak memenuhi peraturan yang berlaku dan sudah ditetapkan," kata Partogi.

Menurut Partogi, dengan tidak adanya realisasi importasi telepon seluler dalam kurun waktu enam bulan terakhir, maka Kementerian Perdagangan menganggap perusahaan-perusahaan tersebut tidak serius dalam melaksanakan status importir terdaftar tersebut.

Partogi menambahkan, dengan dicabutnya status 24 IT telepon seluler tersebut, maka hingga saat ini IT telepon seluler yang masih beroperasi kurang lebih sebanyak 76 IT saja yang masih aktif.

"Kita akan juga melakukan pemeriksaan realisasi impornya, dan untuk periode selanjutnya jika tidak melakukan impor selama enam bulan akan kita cabut lagi," ujar Partogi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement