Rabu 10 Dec 2014 18:03 WIB

Ini Tahapan Seleksi Hakim Konstitusi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Saldi Isra
Saldi Isra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Panitia seleksi (Pansel) untuk mencari pengganti hakim kontitusi Hamdan Zoelva yang masa jabatannya akan habis pada Januari 2015.

Ketua Pansel MK Saldi Isra mengatakan ada sejumlah tahapan seleksi yang harus dilalui kandidat hakim konstitusi. Menurutnya seluruh anggota Pansel MK malam ini akan kembali melakukan rapat untuk menyiapkan draft pengumuman pendaftaran calon hakim kontitusi.

Selanjutnya, sesuai rencana, panitia akan mengumumkan secara resmi ke publik mengenai pendaftaran calon hakim konstitusi tersebut. Pengumuman soal pendaftaran hakim MK tersebut, kata Saldi, akan dilakukan lewat iklan terbuka di media massa. Sehingga, organisasi dan masyarakat umum juga bisa mengajukan nama.

"Calon-calon yang masuk akan diperiksa bahannya, nanti dilihat mana yang memenuhi syarat. Akan ada interview tahap satu dari nama-nama yang masuk," ujarnya di Gedung Sekertaris Negara, Rabu (10/12).

Setelah wawancara tahap satu, sambung Saldi, calon hakim konstitusi juga akan mengikuti tes kesehatan. Calon yang lulus akan mengikuti wawancara tahap kedua. Di tahapan ini, kandidat akan diwawancarai anggota Pansel dan tokoh-tokoh senior. Saldi memperkirakan, wawancara tahap kedua akan berlangsung pada 30-31 Desember.

"Kemungkinan paling banyak sepuluh besar yang akan ikuti tes tahap dua," kata pakar hukum dari Universitas Andalas tersebut.

Kemudian pada 1-3 Januari, panitia akan melakukan diskusi internal untuk menentukan calon yang akan diajukan pada presiden. Kemudian, pada 5 Desember, panitia akan menyerahkan tiga nama pada presiden untuk dipilih.

"Tanggal 6 bisa dikeluarkan Keppresnya dan tanggal 7 sudah langsung dilantik," katanya.

Sebelumnya, Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto mengaku optimistis Pansel yang dibentuk presiden ini bisa mendapatkan hakim MK yang berkualitas. Sebab, kata dia, orang-orang yang tergabung dalam Pansel adalah para praktisi dan akademisi hukum yang kredibilitasnya sudah diakui publik.

"Diharapkan proses ini bisa berjalan independen dan mendapatkan hakim yang berintegritas," ucapnya di Yogyakarta, Selasa (9/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement