REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dilakukan. Ini penting agar ASN maksimal melakukan pelayanan seperti yang diamanatkan Undang-Undang ASN No.5 Tahun 2014.
Hal itu diungkap Direktur Eksekutif pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN), Sangga Sinambela dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Rabu (9/12). Menurut Sangga, proses rekruitmen ASN DKI Jakarta apalagi untuk posisi-posisi penanggungjawab pembangunan berdasar wilayah yakni Walikota mulai saat ini harus dilakukan sesuai UU ASN.
"Jangan sampai kerap terlihat kekosongan posisi ASN seperti posisi Walikota Jakarta Barat dan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Serta saat ini terjadi kekosongan posisi Walikota Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Kejadian ini akan mengganggu kinerja pelayanan publik," urai kandidat doktor hukum itu.
Karena itu, lanjut dia, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama harus memperhatikan dengan khusus UU ASN yang yang mengatur tentang: profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Itu termasuk, bagaimana jabatan fungsional diperbanyak dan tentunya jabatan struktural dipersempit.
"Kami menyarankan sebaiknya Ahok meneliti kondisi para Walikotanya saat ini. Sehingga maksimalisasi kinerja para Walikota tersebut bisa terwujud," tutup penggemar kuliner itu.