REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) agar segera merampungkan Peraturan Kapolri (Perkap) terkait seragam Jilbab Polisi Wanita (Polwan).
Ketua DDII Ustaz Syuhada Bahri menilai, Perkap tersebut harus segera selesai dikarenakan menyangkut keyakinan agama seseorang.
"Dan soal jaminan keyakinan iman seseorang ini juga diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2," ujar Syuhada kepada Republika Online, Rabu (10/12).
Maka menurut dia, jika Kapolri tidak segera menerbitkan Perkab itu juga menurutnya bisa disebut menentang UUD tersebut. "Harus segera diterbitkan. Kalau tidak diterbitkan berarti menentang UUD 45," kata dia.
Syuhada juga menambahkan agar anggaran untuk jilbab Polwan itu tidak dibebankan pada Polwan sendiri, melainkan dapat bantuan.
Seperti diketahui, Perkap mengenai seragam jilbab tersebut memang belum dirampungkan oleh Kapolri dikarenakan ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi. Namun diakui Mabes Polri bahwa pihaknya sudah menganggarkan pembelian jilbab bagi Polwan muslimah itu dalam komponen belanja anggaran.
Dilaporkan sekitar Rp 600 juta dianggarkan untuk pembelian jilbab Polwan yang diambil dari dari total anggaran belanja barang Polri untuk 2015.