Rabu 10 Dec 2014 08:55 WIB

Razia Miras Digencarkan di Surakarta

  Barang bukti minuman keras (miras) oplosan. Ilustrasi
Barang bukti minuman keras (miras) oplosan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Surakarta gencar melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) khususnya pedagang minuman keras sebagai antisipasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Kota Solo.

Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iriansyah melalui Kasubag Humas AKP Sis Raniwati, operasi miras kembali digelar dan berhasil mengamankan dua penjual bersama beberapa botol minuman keras jenis ciu sebagai barang bukti.

Pada Selasa (9/12) malam hingga Rabu dinihari juga dilakukan operasi oleh jajaran polres.

Sis Raniwati menjelaskan, operasi razia penyakit masyarakat yang dilaksanakan oleh Satuan Narkoba, Reskrim, dan Sabhara tersebut sebagai antisipasi adanya korban jiwa akibat mengkonsumsi miras oplosan seperti di daerah lain.

"Kami gencar melaksanakan operasi sasarannya memang para penjual Miras agar Solo bebas dari alkohol dan tetap terjaga kondusifitas menjelang Natal dan Tahun Baru 2015," kata Sis Raniwati.

Petugas berhasil mengamankan dua penjual Miras yakni Abid Wicaksono (51) warga Gulon RT 01 RW 19 Jebres Solo dan disita tiga botol ciu masing-masing isi 1,5 liter.

Selain itu, penjual miras lainnnya yakni Sri Partini (43) warga Gambirsari RT 05 RW 13 Kadipiro Banjarsari Solo, dan di warungnya ditemukan dua botol ciu isi 1,5 liter. Petugas kemudian membawa kedua penjual itu, ke Poresta Surakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kedua pedagang minuman keras itu, akan diberikan pembinaan dan dikenaikan tindak pidana ringan sesuai Perda Kota Surakarta," kata Sis Raniwati.

Petugas Polresta Surakarta sebelumnya juga berhasil menangkap dua pedagang jamu dan miras oplosan di dua titik berbeda di Solo, Senin (8/12) malam. Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 62 botol minuman keras oplosan isi 1,5 liter, 49 botol isi 600 mililiter, dua jerigen masing-masing isi lima liter, dan satu jerigen isi 30 liter ciu.

Menurut Sis Raniwati, sejumlah barang bukti minuman keras yang disita tersebut segera dimusnahkan, sedangkan pelaku diberikan pembinaan dan denda, serta tindak pidana ringan.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh barang haram yang dapat merusak kesehatan manusia tersebut. Polisi terus memerangi narkoba termasuk minuman keras yang memabukan itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement