REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tidak akan membuat aturan terkait penggunaan atribut keagamaan. Akan tetapi ia menyatakan beberapa poin yang perlu diperhatikan.
"Kemenag tentu takkan membuat aturan berisi perintah atau larangan tentang penggunaan atribut dan pakaian keagamaan tertentu," terang Lukman di Jakarta, Selasa (09/12).
Melalui akun Twitter pribadinya pun, @lukmansaifuddin, menegaskan hal serupa. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Lukman terkait isu penggunaan pakaian atau atribut Natal dalam menyambut Hari Raya Natal.
Meski Kemenag tak membuat aturan khusus, Lukman menghimbau agar masing-masing pemeluk agama dapat bersikap bijak dalam menyikapi persoalan ini. Kedewasaan pun juga dituntut dari masing-masing pemeluk agama. Ia menyatakan sepatutnya tak boleh ada pemaksaan penggunaan pakaian atau atribut keagamaan terhadap pemeluk agama lain.
"Seorang muslim tidak usah dituntut menggunakan kalung salib atau topi sinterklas demi menghormati Hari Natal. Juga umat perempuan non muslim tidak perlu dipaksa berjilbab demi hormati Idul Fitri," tegas Lukman.
Selain itu, Lukman juga menjelaskan bahwa inti dari bertoleransi ialah saling mengerti dan memahami. Saling meleburkan atau mencampurbaurkan identitas, atribut, maupun simbol keagamaan yang berbeda bukanlah simbol dari toleransi beragaman.
Karena itu, diharapkan masing-masing pemeluk agama tidak melakukan pemaksaan dalam pengenaan pakaian atau atribut keagamaan pada pemeluk agama lain. "(Toleransi) bukan menuntut pihak lain yang berbeda untuk menjadi sama seperti dirinya," jelasnya.