REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) yang menginstruksikan rapat institusi pemerintah tak perlu menyewa hotel dan gedung, ternyata melakukannya dengan menyewa Balai Kartini dalam pelaksanaan kegiatan penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja 505 pemerintah kabupaten/kota se Indonesia.
“Kegiatan tersebut tidak dilaksanakan di kantor kementerian karena tidak ada satu pun ruangan instansi yang dapat menampung peserta yang mencapai 1.500 orang,” terang Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman, Rabu (10/12).
Herman mengakui, sesuai SE Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2014, dalam melaksanakan pertemuan, instansi agar menggunakan fasilitas sendiri atau milik instansi lain. Kecuali jumlah peserta rapat tidak bisa ditampung oleh fasilitas instansi atau instansi lainnya.
Balai Kartini, ujarnya, merupakan gedung pertemuan milik Yayasan Kartika Eka Paksi TNI AD. Pendapatannya dikontribusikan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit.
Di sisi lain, bagi instansi pemerintah yang menggunakan Balai Kartini mendapatkan diskon tarif. Karena itu, imbuh Herman, harganya sangat kompetitif, di bawah Standar Belanja Masukan (SBM) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
"Menpan RB juga dapat menyampaikan secara langsung tanpa harus mengunjungi para Kepala Daerah itu satu per satu konsep Revolusi Mental untuk Reformasi Birokrasi yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo," kata Herman.
Menurutnya, momentum acara itu juga dimanfaatkan untuk sosialisasi kepada ratusan Kepala Daerah yang hadir beserta jajaran DKPD.
"Kami dari Kementerian PANRB berkomitmen untuk terus melaksanakan dan mengawal Gerakan Penghematan Nasional sebagaimana diperintahkan oleh Bapak Presiden serta telah ditindaklanjuti oleh Pak Menteri," pungkas Herman.