REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menginginkan adanya penguatan peran MPR setelah revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Pasca-UU Nomor 17 Tahun 2014, MPR memberikan kontribusi yang maksimal tidak hanya sebagai organ tata negara, tetapi harus mampu melaksanakan peran politik mengawal tetap kokohnya nilai-nilai kebangsaan," kata Zulkifli, Selasa (9/12).
Dia menjelaskan MPR sesuai dengan wewenang dan tugasnya merespon aspirasi masyarakat melalui pembentukan alat kelengkapan MPR. Seperti yang diatur dalam Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR.
"Alat kelengkapan itu seperti Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Badan Penganggaran serta lembaga keahlian yang berfungsi sekaligus sebagai laboratorium konstitusi," ujarnya.
Dia menilai, alat kelengkapan itu memiliki peran yang penting dan strategis untuk kelancaran pelaksanaan wewenang MPR yang tertuang dalam Tatib MPR.
Wewenang dan tugas itu menurut dia antara lain penambahan tugas pimpinan MPR memberikan penjelasan atas kaidah konstitusional dalam perkara pengujian UU terhadap UUD 1945; pemasyarakatan ketetapan MPR, Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
"Selain itu wewenang kami mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945 dan pelaksanaannya; menyerap aspirasi masyarakat, daerah dan lembaga negara," katanya.
Selain itu menurut dia dalam kerangka mendukung tugas-tugas konstitusional itu, saat ini sedang dibahas pembentukan lembaga pengkajian. Lembaga itu menurut dia berfungsi sebagai laboratorium konstitusi seperti diatur dalam Peraturan MPR nomor 1 tahun 2014 tentang Tatib MPR.
"Kami nilai tugas pengkajian sangat penting karena banyak hal yang masih perlu dikaji secara mendalam terkait implementasi nilai-nilai Pancasila, konstitusi dan sistem ketatanegaraan," ujarnya.
Zulkifli juga menegaskan MPR diberi mandat yang strategis terkait dengan pemasyarakatan ideologi dan dasar negara, pengkajian sistem ketatanegaraan, UUD 1945 dan implementasinya serta penyerapan aspirasi masyarakat.