Selasa 09 Dec 2014 13:47 WIB

KPI Tegur Iklan 'KB Andalan' Kedua Kalinya, Ini Alasannya

Iklan 'KB Andalan'
Foto: Youtube
Iklan 'KB Andalan'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan teguran tertulis untuk kedua kalinya terhadap iklan layanan masyarakat 'KB Andalan'. KPI menilai adanya pelanggaran terhadap penayangan iklan tersebut di televisi.

"KPI menemukan pelanggaran Pedoman Program Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) pada program siaran iklan layanan masyarakat 'KB Andalan' yang ditayangkan Trans 7 pada 14 November 2014 pukul 20.15 WIB," kata KPI Pusat dalam rilisnya.

KPI Pusat menilai program tersebut menampikan iklan KB Andalan di bawah pukul 22.00 WIB. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta ketentuan jam tayang iklan dewasa.

Maka itu, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3).

Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima surat Peringatan No. 1333/K/KPI/06/14 tertanggal 09 Juni 2014 dan Teguran Tertulis No. 1524/K/KPI/06/14 tertanggal 30 Juni 2014. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

Atas pelanggaran ini, KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkn sanksi yang lebih berat jika tetap menayangkan siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa di luar jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement