REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN—Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintahan tidak boleh lagi main-main produktivitas kerja karena dapat dikategorikan sebagai sebuah tindakan korupsi.
“Korupsi tidak hanya berwujud merugikan materi atau harta benda. Namun, korupsi juga bisa berupa mengurangi produktivitas secara sengaja, hingga target atau kewajiban PNS yang bersangkutan tidak terlaksana dengan baik,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ambarawa, Sila H Pulungan, Selasa (9/12).
Sila mengatakan, selama ini para pelayan masyarakat atau PNS ini bekerja dibatasi oleh waktu. Sedangkan waktu itu juga sudah dihargai oleh remunerasi.
“Meski itu masih menjadi perdebatan, saya sangat sepakat ini bagian dari korupsi,” tegasnya.
Di lain pihak, ia juga menyampaikan, kinerja dan produktivitas para abdi negara ini masih cukup memprihatinkan.
“Kalau mau dihitung kerugiannya, ya dihitung rupiah, sehari berapa. Karena itu masuk korupsi per individu,” tambahnya.