Senin 08 Dec 2014 21:23 WIB

APJII Ingin Kejelasan Putusan Kasus IM2

Internet memudahkan segala hal/ilustrasi
Foto: ist
Internet memudahkan segala hal/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menginginkan segera ada kejelasan terhadap putusan final kasus PT Indosat Mega Media (IM2).

Lantaran keputusannya bakal berdampak bagi 250 internet service provider (ISP) dan delapan perusahaan penyelenggaran jaringan telekomunikasi di Indonesia.

“Secara tidak langsung ataupun langsung, kasus ini mengancam industri telekomunikasi karena skema bisnis yang dilakukan oleh Indosat dan IM2  juga dilakukan oleh sebagian besar anggota APJII,” ungkap Ketua Umum APJII Sammy Pangerapan, Senin (8/12).

Setelah hampir dua tahun dilanda keresahan, Sammy melihat titik terang dari sikap Jaksa Agung atas kasus IM2 ini. Dalam perkara IM2, memang ada dua putusan kasasi yang tidak sinkron.

Pertama, kerja sama Indosat dan anak usahanya tersebut dianggap merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun berdasarkan perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Akibatnya, mantan CEO IM2 Indar Atmanto dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun disertai denda sebesar Rp 300 juta, dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada manajemen IM2.

Sedangkan putusan lain adalah keputusan kasasi. Isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2. Dalam putusan PTUN di tingkat pertama dan banding, PTUN memutuskan hasil perhitungan BPKP bahwa ada kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam perkara IM2 adalah tidak sah.

Dengan ditolaknya kasasi dari BPKP tersebut, otomatis putusan PTUN tingkat pertama dan banding yang memutuskan hasil perhitungan BPKP ada kerugian negara Rp 1,3 triliun, tidak berlaku lagi.

“Keberlangsungan layanan terhadap pelanggan ini dijamin UU Telekomunikasi. Jadi, kalau sampai terganggu, pasti akan memunculkan masalah baru, terutama pada buruknya penyediaan layanan internet di Indonesia. Posisi kasus ini harus jelas,” nilai Sammy.

Di sisi lain, ia mengapresiasi sikap Jaksa Agung HM Prasetyo yang tidak gegabah mengekseksekusi aset milik IM2.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement