REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Sektor Ampenan, Nusa Tenggara Barat, telah mengamankan AD (52) warga Narmada, Lombok Barat karena diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Ampenan Kompol Arief Yuswanto di Mataram, Senin, membenarkan bahwa anggotanya yang tergabung dalam tim khusus Polres Mataram telah mengamankan AD (52) dirumahnya pada Ahad (7/12) siang, sekitar pukul 14.00 WITA.
"AD beserta barang bukti berupa sepeda motor merek Honda sudah kami amankan. hasil pemeriksaan sementara, AD mengaku mendapatkan barang dari oknum anggota," katanya.
Oknum anggota yang dimaksudnya adalah personel yang masih tercatat bertugas di Polres Lombok Barat. Namun, ia mengaku jika pihaknya masih menyelidiki keterlibatan oknum anggota tersebut terkait barang bukti yang diduga hasil curian.
"Rencananya penyidik akan memanggil oknum anggota untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.
Diketahui, barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil penahanan kasus pencurian yang ditangani oleh pihak Polres Lombok Barat. Terkait hal itu, Arief akan memproses secara hukum jika nantinya oknum anggota tersebut benar telah terlibat.
"Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas. Sekalipun dia adalah anggota, jika menyalahi aturan hukum, maka akan kami proses," ujarnya.
Sementara itu, menurut pengakuan AD saat diwawancarai menuturkan bahwa dirinya hanya menerima barang dari oknum anggota tersebut dan tidak mengetahui jika itu adalah hasil barang bukti kasus pencurian.
"Saya hanya terima barang dari tangan oknum anggota dengan harga Rp 1,9 juta. Rencananya lima hari ke depan, dia akan memberikan surat tanda nomor kendaraannya," ujar pelaku.
AD mengaku kalau dirinya akan menjual sepeda motor itu dengan harga dua juta rupiah kepada pelanggannya. "Saya diberikan waktu untuk menjualnya dalam sepekan ke depan," ujarnya.