Senin 08 Dec 2014 23:37 WIB

Kakek Kepergok Cabuli Bocah SD

Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jajaran Polsek Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi menangkap seorang pria lanjut usia atau lansia yang diduga melakukan pencabulan kepada pelajar SD berinisial Nu (15).

"Aksi bejad ini kepergok oleh warga dan langsung dilaporkan kepada kami, atas laporan itu kami langsung bertindak cepat dan menangkap tersangka. Khawatir mendapat amuk massa, maka kakek ini langsung dibawa ke Markas Polsek Kalapanunggal," kata Kapolsek Kalapanunggal, AKP Sumijo kepada Antara, Senin.

Sumijo mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan meminta keterangan dari korban. Karena ulah tersangka, anak dibawah umur ini masih trauma dan sulit diajak berbicara. 

Karena ulahnya, kakek ini dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, Adang mengaku dirinya khilaf saat melihat korban melintas di depannya, pada saat itu ia tengah memberi makan ternaknya.

"Saya tergoda dan secara spontan melakukan tindakan bejad itu dan saya juga meminta maaf telah khilaf," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement