REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Presiden Direktur PT Bhimasena Power Indonesia, Mohammad Effendi, menyatakan proyek pembangkit listrik tenaga uap berkapasitas 2X1.000 megawatt tetap dibangun di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
"Meski pembangunan PLTU Batang masih menemui kendala pembebasan lahan, kami berharap proyek ketenagalistrikan tetap dibangun," katanya di Batang, Senin (8/12).
Menurut dia, dengan akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepantingan Umum oleh Pemerintah maka proses pembebasan lahan bisa segera dituntaskan.
Saat ini, kata dia, proses pembebasan lahan milik warga sudah terealisasikan 87 persen, sehingga tersisa 13 persen atau 32 hektare dari 226 hektare lahan yang dibutuhkan proyek pembangunan PLTU.
"Oleh karena itu, dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2012 yang akan diberlakukan mulai per 1 Januari 2015 maka proses pembebasan lahan milik warga bisa segera dituntaskan," katanya.
Ia mengatakan proyek PLTU Batang akan menggunakan alat teknologi "ultra super critical" yang efisien dan ramah lingkungan sehingga masyarakat tidak perlu terlalu khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan oleh proyek kenagalistrikan tersebut.
"PLTU Batang itu untuk kepentingan nasional terhadap penyediaan pasokan listrik 2X 1.000 MW. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat mendukung upaya pembangunan proyek ketenagalistrikan itu," katanya.
Menurut dia, selama dua tahun, BPI telah melakukan 54 kali kegiatan "Corporate Social Responsibility" (CSR), seperti pendidikan, peningkatan usaha kelompok usaha bersama (KUB), dan pembangunan infrastruktur.
"Selain itu, PT BPI juga telah menyediakan lahan pengganti pada warga terkena dampak seluas 722.988 meter persegi dan penyerapan tenaga kerja sekitar 6.000 orang," katanya.