REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku geram dengan aturan yang menyatakan seorang menteri tak bisa memecat pejabat berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Khususnya mereka yang kinerjanya buruk atau tidak mampu bekerja dengan baik.
''Kalau mereka kerjanya nggak bener, lalu kalau saya mau pecat gimana?. Dijawab, nggak bisa Bu, itu kan PNS. Saya hanya menjawab, Ooo gitu toh,'' tutur Susi geram yang kemudian juga mempertanyakan, jika tidak bisa dipecat, maka pejabat PNS yang kinerjanya buruk tersebut apakah harus tetap dipertahankan.
Mereka, tutur Susi kemudian menjawab para pejabat itu bisa dijadikan staf ahli. Dimana artinya mereka sama sekali tak bisa dipecat.
Menurut Susi, jika pejabat-pejabat PNS ini terus dipertahankan padahal kinerjanya sudah terbukti tidak baik, maka hanya akan menjadi penghambat proses reformasi birokrasi pada sebuah instansi pemerintah.
''Kalau seperti ini, nanti peningkatan mutu pelayanan publik juga akan susah,'' tegas Susi yang berharap KemenPAN-RB bisa memperbaiki aturan ini.
Dengan demikian juga diharapkan akan mendorong kinerja para pejabat pemerintah dan PNS menjadi lebih baik. ''Jadi saya rasa ini pekerjaan rumah dari KemenPAN-RB,'' tandas Susi.