Sabtu 06 Dec 2014 13:19 WIB

Miras Oplosan Diminta Dilarang Melalui Aturan Pemerintah

Miras oplosan (ilustrasi).
Foto: danish56.blogspot.com
Miras oplosan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan minuman keras beralkohol oplosan mesti dilarang melalui aturan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah agar tidak lagi jatuh korban tewas akibat dampak menggunakan minuman jenis tersebut.

"Penggunaan alkohol lebih banyak dampak buruknya dari pada manfaatnya sehingga upaya untuk melarang penggunaan alkohol di tengah masyarakat luas memang harus dilakukan tentunya melalui berbagai peraturan pemerintah baik pusat maupun daerah," kata Ketua Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam Indonesia Jakarta (Papdi Jaya) Ari Fahrial Syam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/12).

Menurut dia, secara umum kenapa seseorang minum minuman mengandung alkohol adalah karena alasan menjaga hubungan baik dengan teman atau "konco", misalnya untuk sekadar berkumpul untuk menghabiskan waktu senggang. Buat sebagian orang yang memang merasa rendah diri, ujar dia, dengan minum alkohol merasa dirinya menjadi lebih berharga dan sedikit lebih "berani".

"Buat sebagian anak muda alkohol sebagai pelarian karena menghadapi frustrasi dalam kehidupan sehari-hari baik karena masalah pendidikan, masalah keluarga, karena pekerjaan dan masalah sosial lain dalam kehidupan bermasyarakat," jelasnya.

Ia juga mengemukakan, penggunaan alkohol dalam waktu singkat dan berlebihan akan menyebabkan terjadinya keracunan alkohol (intoksikasi alkohol) dan dapat menyebabkan kematian.

Intoksikasi terjadi jika jumlah alkohol yang dikonsumsi diatas ambang toleransi orang tersebut sehingga menyebabkan terjadinya gangguan baik fisik maupun mental, seseorang yang dalam keadaan mabuk tidak sadar akan apa yang sedang dilakukan, disorientasi, bingung dan lupa.

Alkohol juga dapat menyebabkan adiksi atau ketagihan dan toleransi penggunaan makin hari makin banyak. Walaupun seseorang sudah toleransi untuk volume tertentu tetapi efek samping kronisnya tetap terjadi.

Pasien dengan penggunaan alkohol jangka panjang akan menyebabkan peradangan kronis pada saluran pencernaannya khususnya pada lambung. Pasien yang menggunakan alkohol kronis akan dengan mudah ditemukan kelainan pada lambungnya.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras oplosan guna menghindari jatuhnya korban lagi akibat tindakan nekat ini.

"Kami ingatkan agar hal-hal semacam ini (mengonsumsi miras oplosan) tidak dilakukan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Mabes Polri Kombes Agus Rianto, Jumat (5/12).

Menurut dia, perilaku tersebut sangat merugikan tubuh karena bisa menyebabkan gangguan kesehatan pada organ-organ vital tubuh bahkan bisa menyebabkan kematian.

Terkait hal ini, dikatakan Agus, Kapolri telah memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan kegiatan masyarakat terutama para penjual minuman beralkohol dan apotek-apotek.

"Kami mohon kepada apotek-apotek, pahami siapa yang belanja. Itu yang dikonsumsi kan alkohol kadar sangat tinggi di atas 95 persen, mendekati murni, itu bukan untuk dikonsumsi. Tapi malah dicampur minuman suplemen dan obat oles anti nyamuk. Itu bahaya," katanya.

Pada Kamis (4/12), korban miras oplosan di Garut, Jawa Barat tercatat 25 orang meninggal dunia. Sementara di Sumedang, Jawa Barat, korban miras oplosan atau yang biasa disebut Cherrybelle ada sebanyak delapan orang yang tewas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement