REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pemerintah Kota Batam bersama tim gabungan akan kembali menertibkan tambang pasir darat ilegal yang sudah menimbulkan kerusakan lingkungan di Pulau Batam.
"Kami segera lakukan penertiban tambang-tambang tersebut sebelum akhir tahun," kata Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam, Dendi Purnomo di Batam, Sabtu (6/12).
Ia mengatakan, tambang tidak berizin tersebar pada banyak wilayah Kota Batam dan sudah menimbulkan kerusakan lingkungan hingga ratusan hektare.
Sebelumnya, sejumlah razia juga sudah dilakukan tim yang terdiri dari Bapedal Kota Batam, Satpol PP, Direktorat Pengamanan BP Batam, Polisi dan TNI, namun tambang-tambang dengan menggunakan mesin penyedot besar tersebut terus beroperasi.
Bapedal juga mengindikasi satu lokasi tambang rata-rata ada ratusan pekerja dengan menggunakan puluhan mesin dan menghasilkan puluhan truk pasir yang dijual untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Batam.
"Oleh karena itu, Bapedal Batam dan tim gabungan tetap akan melakukan penertiban pada tambang-tambang tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Bapedal Batam dan Polda Kepri juga memberi kesempatan pada tambang rakyat untuk diurus izinnya namun hingga batas waktu ditentukan tidak ada yang melengkapinya.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengatakan siap membantu Bapedal Kota Batam menertibkan tambang pasir ilegal yang merusak lingkungan tersebut.
"Kami siap membantu Bapedal Batam untuk melakukan penertiban jika penambang tidak mengurus izinnya," kata dia.
Pemerintah, kata dia, sudah memberikan kesempatan penambang untuk mengurus izin namun tidak juga dilakukan.