REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi meringkus seorang pengedar narkoba dengan barang bukti sepuluh butir pil ekstasi yang disimpan tersangka di dalam saku celananya.
Tersangka AL alias Bujang (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika ditangkap saat hendak bertransaksi, kata Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati, Sabtu (6/12).
Pelaku yang merupakan warga Jalan Slamet Riyadi RT 31 Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura ini, ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Kaca Piring II Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura, pukul 21.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, anggota menemukan 10 butir yang diduga pil ektasi.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat pada pukul 19.00 WIB yang menyatakan bahwa di TKP sering menjadi tempat transaksi narkotika, mendapat informasi itu anggota Opsnal Tim I Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.00 WIB pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku ditangkap setelah polisi melihat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.
Tersangka yang gerak geriknya mencurigakan, lalu oleh anggota diamankan dan saat dilakukan penggeledahan, ternyata anggota menemukan 10 butir yang diduga pil ektasi berlogo A dari tersangka.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolresta untuk diperiksa lebih lanjut, kata Kasubag Humas, Sri.
Selain menyita barang bukti 10 butir pil ektasi anggota juga menyita satu unit handphone merek Prince, dan sepeda motor Yamaha Vega BH 2404 HF milik tersangka.
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari temannya R warga Danau Sipin dan saat ini, anggota masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Dari pengakuan tersangka, pil ektasi itu didapat dari seseorang yang berinisial R warga Danau Sipin, yang saat ini masih diburu polisi.