Sabtu 06 Dec 2014 02:15 WIB

Terperiksa Dicegah ke Luar Negeri, Kasus BLBI Segera Masuk Penyidikan?

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah satu orang dari swasta terkait dengan penyelidikan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"KPK mengirimkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Lusiana Yanti Hanafiah dari swasta dicegah bepergian ke luar negeri sejak 4 Desember 2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Pencegahan tersebut terkait dengan pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara. Hal ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu kepada pegawai negeri dan atau penyelenggara negara terkait perizinan pemanfaatan lahan tanah.

Menurut informasi yang dikumpulkan, pencegahan tersebut terkait dengan penyelidikan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati yang mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Kwik dalam pemeriksaan di kejaksaan, mengaku dalam setiap rapat kabinet ia selalu memprotes rencana penerbitan SKL tapi kalah dengan menteri lain.

Dari Rp144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara, namun baru 16 orang yang diproses ke pengadilan. Dari 16 orang tersebut, tiga terdakwa dibebaskan pengadilan, 13 orang yang yang telah divonis hanya satu koruptor yang dijebloskan ke penjara, dua terdakwa lain tidak langsung masuk ke penjara dan sembilan terdakwa melarikan diri ke luar negeri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement