Jumat 05 Dec 2014 23:18 WIB

Libur Natal dan Tahun Baru, Lonjakan Diprediksi Penumpang 4,88 Persen

Rep: C87/ Red: Julkifli Marbun
Liburan Natal
Foto: Antara
Liburan Natal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Kementerian Perhubungan memprediksi lonjakan penumpang angkutan umum pada liburan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 mencapai 4,88 persen dibanding 2013. Pada 2013, total penumpang angkutan umum mencapai 13.392.753 orang, sedangkan prediksi pada 2014 mencapai 14.047.045 penumpang.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sugihardjo, mengatakan puncak kepadatan lalu lintas lebih tersebar. Tidak seperti libur lebaran yang terpusat pada hari tertentu.

“Memang lebih sedikit total penumpangnya kalau dibandingkan libur lebaran  yang mencapai 19 juta pada tahun ini. Tapi yang utama lalu lintas di jalan tidak sepadat lebaran,” kata Sugihardjo dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jumat (5/12).

Secara rinci, prediksi jumlah penumpang angkutan umum meliputi angkutan jalan sebanyak 2,9 juta penumpang, angkutan SDP 2,6juta orang, angkutan kereta api 3,8 juta penumpang, angkutan laut 908 juta penumpang, dan angkutan udara mencapai 3,7 juta penumpang.

Sugihardjo menambahkan terdapat beberapa titik kemacetan saat liburan Natal dan tahun baru. Di Jakarta, titik kemacetan meliputi lokasi wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Mall Taman Anggrek, Tugu Monas, Senayan, Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Sementara di Jawa Barat, kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi wisata Ciwidey, Puncak, Pelabuhan Ratu, Cibodas, Lembang, Cipanas, dan Pangandaran. Sedangkan di Jawa Tengah, kemacetan diprediksi terjadi di sekitar lokasi wisata Candi Borobudur Kabupaten Magelang, Batu Raden Kabupaten Purwokerto, Ambarawa Kabupaten Semarang, dan Candi Prambanan Kabupaten Klaten. Selain itu juga di sekitar Pantai Parangtritis Provinsi DIY.

Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, Kemenhub menyiapkan sejumlah posko keamanan dan keselamatan. Posko keamaman di antaranya tersebar di 49 terminal di 17 provinsi, sembilan lintasan penyeberangan, 52 pelabuhan, 32 bandara, dan sembilan Daerah Operasional (Daop) kereta api.

“Selain itu, bagi bandara tertentu ada penambahan jam operasional sesuai demand (permintaan),” imbuhnya.

Kemenhub juga membuat kebijakan tidak adanya larangan melintas bagi truk berat karena puncak kemacetan tersebar. Berbeda saat lebaran yang melarang truk berat dari H-4 sampai H+1 lebaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement