Jumat 05 Dec 2014 16:30 WIB

Polisi Amankan 56 Botol Miras Ilegal di Tasikmalaya

Rep: C71/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Petugas memberikan keterangan dalam gelar perkara miras ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kediri, Jawa Timur.
Foto: Antara/Arief Priyono
Petugas memberikan keterangan dalam gelar perkara miras ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kediri, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPARNA -- Sebanyak 56 botol minuman keras (miras) ilegal diamankan dalam operasi cipta kondisi yang dilancarkan aparat Kepolisian Resor Tasikmalaya Kamis (4/12) malam. Operasi ini digelar menyusul tewasnya belasan orang diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan 'cherrybelle' di Garut.

Wakil Kepala Polres Tasikmalaya Komisaris Polisi Hendra Gunawan mengatakan operasi tersebut digelar pada Kamis (4/12) malam di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.

"Setelah (miras) diamankan pedagang minuman tersebut diminta membuat pernyataan secara tertulis," ujar Hendra.

Isi pernyataan tersebut menyebutkan bahwa pedagang tidak akan menjual miras dan minuman oplosan. Selain itu, kata Hendra, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan melanjutkan dengan sidang terkait tindak pidana ringan.

Barang bukti yang disita pihak kepolisian dari operasi semalam di antaranya 56 botol alkohol 70 persen. Rinciannya, 54 botol dari Enjang (56 tahun) warga Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna dan dua botol alkohol 70 persen dari Kiki Ade Rosidin (34) warga Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna.

Hendra mengimbau agar masyarakat tidak meminum dan menjual miras. Selain dilarang agama, miras bisa memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.  Ia juga meminta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pemuda setempat ikut mengawasi peredaran miras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement