REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Tarif Angkutan umum di DIY dan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk tarif TransJogja.
"SK dan Pergub tersebut sudah ditandatangani Pak Gubernur hari ini dan mulai berlaku hari ini,’’ kata Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika DIY Budi Antono pada Republika, Jumat (5/12).
Menurut Anton, SK Gubernur untuk tarif bus kota, bus AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi), taksi. Sedangkan Pergub khusus untuk TransJogja. ‘’Perubahan tarif angkutan umum di DIY tersebut dikarenakan adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kenaikan tarif angkutan umum sekitar 30 persen,’’ tuturnya.
Perincian tarif angkutan umum tersebut adalah: angkutan perkotaan yang lama untuk umum/mahasiswa dari Rp 3000 menjadi Rp 4000 dan untuk pelajar Rp 1500 menjadi Rp 2000; Tarif AKDP (Angkutan Kota Dalam Perkotaan) untuk batas atas Rp 170 per kilometer menjadi 221 per kilometer, dan batas bawah Rp 110 per kilometer menjadi Rp 143 per kilometer.
Tarif angkutan taksi untuk sekali buka pintu yang lama Rp 6000 menjadi Rp 7000 dan per kilometer Rp 3250 menjadi Rp 4250 dan tarif untuk tunggu satu jam tetap Rp 45 ribu.
Lebih lanjut Anton mengemukakan tarif angkutan TransJogja untuk umum/mahasiswa yang tidak berlangganan dari Rp 3000 menjadi Rp 4000. Tetapi untuk yang berlangganan umum/ mahasiswa Rp 2750 menjadi Rp 3000, untuk pelajar tetap Rp 2000 .
Untuk pelaksanaan SK dan Pergub tentang kenaikan tarif angkutan umum diserahkan kepada operator atau perusahaan angkutan umum masing-masing. Untuk mengawasinya Dishubkominfo membentuk tim pengawas.