Jumat 05 Dec 2014 12:23 WIB
Atribut Natal

Karyawan Islam tak Boleh Kenakan Atribut Natal

Rep: CR05/ Red: Winda Destiana Putri
Suasana perayaan natal di sebuah mal
Suasana perayaan natal di sebuah mal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pelayanan Umat Ormas Islam Hidayatullah Asrif Amin menegaskan, karyawan yang beragama Islam baik di pusat perbelanjaan seperti mal atau jenis perusahaan lainnya tidak boleh mengenakan atribut Natal.

Begitu juga bila karyawan tersebut bekerja untuk perusahaan yang dimiliki non Muslim, maka karyawan Islam dilarang ikut dalam perayaan Natal.

"Firmannya ada dalam surah Al-Kafirun bahwa silakan mengerjakan ibadahmu, Muslim pun mengerjakan ibadah sendiri dan tidak memaksa non Muslim untuk mengikuti," ujar Asrif pada Republika Online di Jakarta, Jumat (5/12).

Dijelaskan lebih lanjut, antara ibadah umat berbeda agama tidak boleh saling mencampuri. "Natal itu persoalan ibadah, tidak sepantasnya ritual saling mencampuri. Apakah kalau kita shalat atau pengajian juga memaksa non Muslim ikut, kan tidak," kata dia.

Sama halnya dengan atribut Natal, pakaian memberikan ciri pengabdian pada suatu agama. "Sebaiknya tidak perlu memakai atribut Natal, silakan Natal dan kita jangan saling mengganggu. Di hari raya Muslim juga misalnya kita tidak memaksa non Muslim memakai pakaian Muslim. Inilah namanya toleransi," kata dia.

Dia menegaskan kembali, pemaksaan mengenakan atribut agama tertentu juga diartikan pemaksaan identitas. "Harus kita pahami bersama acara keagamaan tidak boleh memaksakan umat lainnya itu juga ada dalam UUD negara kita," tambah dia.

Seperti diketahui, dalam rangka penyambutan Natal 25 Desember mendatang, umumnya toko-toko terutama di pusat perbelanjaan seperti mal memasang hiasan Natal, begitu juga mengimbau karyawan toko agar mengenakan atribut Natal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement