REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksana menduga banyak kemungkinan yang bisa menyebabkan mengapa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja menyebutkan status mantan Wapres Boediono sudah menjadi tersangka kasus Bank Century.
Menurut Ganjar, KPK harus mengklarifikasi secara jelas kepada Adnan, karena hal ini bisa menimbulkan berbagai opini di publik.
"Dicari tahu alasan mengapa dia bisa berbicara seperti itu, banyak kemungkinannya," kata Ganjar kepada Republika Online, Jumat (5/12).
Adanya perbedaan pendapat di antara petinggi KPK dianggap Ganjar sebagai sebuah hal yang biasa di dalam perspektif hukum. Ganjar menduga, pernyataan Adnan yang keluar pada saat diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi di Pekanbaru, Kamis (4/12) itu hanya karena kesalahan koordinasi dengan penyidik.
Ganjar berpendapat hal ini belum patut untuk dibawa kepada komite etik KPK sebelum KPK belum menanyakan langsung kepada Adnan. Persoalan ini masih bisa diselesaikan oleh sesama petinggi KPK. Ia meminta agar publik juga dapat menilai secara proporsional terhadap persoalan perbedaan pendapat ini
Seperti diberitakan, usai Adnan Pandu menyebut bahwa mantan Wapres Boediono menjadi tersangka kasus Bank Century, beberapa pimpinan KPK lain langsung mengeluarkan bantahan. "Kabar itu tidak benar," kata Johan Budi, semalam.
Begitu juga dilontarkan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang bahkan menegaskan belum ada sama sekali ekspose seputar kemungkinan tersangka Boedino.