Jumat 05 Dec 2014 00:28 WIB

Pimpinan KPK Bantah Penetapan Tersangka Boediono

Boediono
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Boediono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan KPK membantah telah menetapkan mantan wapres Boediono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Sudah saya koreksi tidak benar berita itu karena tidak ada ekspose kasus dengan nama tersebut," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Kamis (4/12) malam.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan, telah menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.

"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/wali kota, diplomat. Terakhir kita sudah mentersangkakan mantan wakil presiden Boediono, kita menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara," kata Pandu saat memberikan pemaparan dalam kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi di gedung DPRD Riau, Kamis.

Komisioner KPK lainnya, Bambang Widjojanto, juga membantah pemberitaan tersebut.

"Saya akan kepada Pak Pandu tapi setahu saya tidak ada ekspose apapun soal itu," kata Bambang melalui pesan singkat.

Juru bicara KPK Johan Budi juga mengungkapkan hal senada dengan Busyro dan Bambang. "Tidak benar, negatif," kata Johan saat ditanya mengenai informasi tersebut.

Nama Boediono memang masuk dalam amar putusan majelis hakim terhadap mantan deputi gubernur Bank Indonesia bidang pengelolaan moneter dan devisa Budi Mulya yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus Century.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement