REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Keberadaan warga asing terutama wanita Maroko kerap meresahkan masyarakat Puncak, Bogor, Jawa Barat, kata Kasubid Penyidikan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Bambang Catur, Kamis (4/12).
Hal ini yang membuat Kantor Imigrasi wilayah II Bogor melakukan penindakan dan berhasil menangkap 19 wanita asal Timur Tengah tersebut. "Keberadaan mereka sudah meresahkan warga, mereka sering keluar rumah dan melakukan aktivitas di malam hari, sehingga mengganggu ketertiban umum," katanya.
Bambang mengatakan, operasi gabungan yang dilakukan antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi Wilayah II Bogor adalah menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan wanita-wanita Maroko tersebut.
Wanita Maroko tersebut menempati vila di beberapa lokasi di Kecamatan Cisarua, mereka menyewa kepada pemilik vila melalui pejaganya. Dari laporan warga petugas Imigrasi mencoba menelusurinya dengan berpura-pura sebagai pelanggan dan memesan wanita Maroko dengan tarif Rp5 juta untuk beberapa jam.
"Untuk mengungkap lokasi keberadaan mereka, kita melakukan penyamaran. Dua orang wanita Maroko kita amankan, dari mereka kita dapatkan alamat keberadaan wanita lainnya," kata Bambang.
Menurut Bambang, keberadaan wanita Maroko yang diduga berprofesi sebagai penjaja seks komersil ini sudah berlangsung lama. Pada tahun 2012, lanjut Bambang, saat dirinya menjabat Kepala Imigrasi wilayah Bogor juga pernah menangkap empat wanita Maroko yang bekerja sebagai PSK.
"Berbekal pengalaman ini, saya yakin praktek ini masih berjalan. Makanya kita lakukan pengawasan dan penindakan. Hasilnya terbukti masih ada," kata Bambang.
Bambang mengatakan, perlu pengawasan intensif dengan mengoptimalkan kinerka Tim Pora atau pengawasan orang asing yang ada di Kantor Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Herman Lukman mengatakan, ke-19 wanita Maroko akan menjalani proses pemeriksaan di kantor Imigrasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita akan mengembangkan kasus ini dan mendata semuanya, menelusuri siapa yang membawa mereka apa ada yang membackup mereka bisa datang ke sini. Sanksi tegas buat mereka adalah deportasi dan dicekal masuk Indonesia," kata Herman.
Sementara itu, penangkapan 19 wanita Maroko oleh Imigrasi mendapat dukungan dari Ulama Cisarua yang mendatangi Kantor Imigrasi Wilayah II Bogor. "Kami datang untuk menyatakan dukungan kepada Imigrasi. Kami ingin Cisarua bersih dari praktek prostitusi. Keberadaan wanita Maroko ini telah mencoreng nama warga Cisarua. Untuk itu kami siap membantu aparat kepolisian maupun imigrasi untuk melakukan razia," kata Hendrik, perwakilan Ulama Cisaru.