Kamis 04 Dec 2014 19:53 WIB

Tiga Provinsi Ini Raih Indeks Ketenagakerjaan Terbaik

Rep: CR05/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ratusan pencari kerja mencari informasi lowongan pekerjaan di salah satu stand perusahaan pada acara Bursa Kerja di Istora Senayan Jakarta ,Selasa(23/9).(Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Ratusan pencari kerja mencari informasi lowongan pekerjaan di salah satu stand perusahaan pada acara Bursa Kerja di Istora Senayan Jakarta ,Selasa(23/9).(Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Di kantor Kemenaker, hari ini (Kamis, 4/12), Menteri Ketenakerjaan Muh Hanif Dhakiri menyerahkan 14 penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) Terbaik 2014 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dimana Pemprov berhasil melaksanakan pembangunan ketenagakerjaan di wilayahnya sepanjang 2014.       

IPK Terbaik Utama berhasil diraih Kepulauan Riau, terbaik kedua diraih DKI Jakarta dan terbaik ketiga berhasil disabet Provinsi Kalimantan Tengah. Sedangkan di urutan keempat yakni DI Yogyakarta dan Bali di urutan kelima.

Hanif mengatakan, penilaian IPK merupakan  acuan dasar pengukur tingkat keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan di daerah."Juga sebagai bahan  evaluasi kebijakan dan program ketenagakerjaan daerah serta sarana pemicu (trigger) dalam rangka melaksanakan pembangunan ketenagakerjaan secara optimal," ujar Hanif di Jakarta.

Sementara itu, IPK terbaik berdasarkan 9 indikator tertentu berhasil diraih Provinsi DI Yogyakarta (2 penghargaan), Kepulauan Riau (2 penghargaan), DKI Jakarta (2 penghargaan), Sulawesi Utara, Maluku Bangka-Belitung. Sedangkan dari 33 provinsi yang IPK nya dinilai rendah yaitu 55,50, hanya satu provinsi yang masuk kategori menengah atas, 26 provinsi masuk kategori menengah bawah dan enam provinsi masuk kategori rendah.

"Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan dapat meningkatkan komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalamPerencanaan Tenaga Kerja Daerah guna mendukung keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia, “ ujar Hanif.

Dilanjutkan dia, untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan sektor ketenagakerjaan di Indonesia, diperlukan sinergitas antar pihak. Seperti pemerintah daerah dan instansi pembina sektor terkait diwajibkan menyusun perencanaan tenaga Kerja sebagai dasar penyusunan kebijakan, strategi dan program ketenagakerjaan yang berkesinambungan.

"Hal itu untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJMD) dan RPJM Nasional," katanya.

Perencanaan tenaga kerja di tingkat pusat dan daerah, juga tambah dia, harus dilakukan dengan serius, konsisten dan tepat sasaran. "Dengan perencanaan yang baik maka akan tersedia tenaga kerja yang mampu melakukan pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja di daerah setempat, “ kata Hanif.

Dia menambahkan, nantinya, dengan perencanaan yang baik, penyediaan tenaga kerja akan lebih terarah terutama untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, baik milik pemerintahan maupun swasta. "Penyiapan tenaga kerja akan diusahakan untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja formal di Indonesia, “ tambah Hanif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement