Kamis 04 Dec 2014 18:46 WIB

WN Korsel Minta Perlindungan Hukum kepada Jokowi

Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Andhika Wahyu
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang Warga Negara Korea Selatan (WN Korsel) yang menjadi terpidana kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan Chang Hoon Baek alias David Baek meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita kirim surat kepada Presiden Jokowi agar memeriksa kembali kasus yang menjerat klien kami Chang Hoon Baek alias David Baek," kata pengacara David, Herbert Aritonang, di Jakarta Kamis (4/12).

Herbert telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, serta Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 10 November 2014.

Herbert menjelaskan, David diputus bersalah tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar Desember 2012.

Kasus berawal ketika David sebagai pemilik perusahaan IDB bekerja sama dengan perusahaan Samyang untuk investasi penanaman singkong pada areal tanah seluas 800 hektarE di Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Namun dalam perjalanan kerja sama itu terdapat masalah hingga pimpinan Samyang Kim Changsik menuduh David menipu dan menggelapkan dana investasi senilai 2,6 juta dolar Amerika Serikat. Kim melaporkan David dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta notaris pendirian perusahaan ke Polda Metro Jaya.

Herbert menuturkan, tuduhan penggelapan dana investasi itu tidak beralasan karena dana investasi itu masuk ke rekening perusahaan pelapor Samyang. "Dana itu tidak masuk ke rekening David tapi ke perusahaan pelapor," ujar Herbert.

Menurut Herbert, David akan bebas pada 25 Desember 2012 setelah menjalani hukuman penjara tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat. Namun, penyidik Polda Metro Jaya juga kembali menangkap David setelah keluar dari Lapas Salemba terkait laporan Kim berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/2038/VI/2012/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 14 Juni 2012.

Kim kembali melaporkan David dengan tuduhan tidak mengembalikan mobil operasional perusahaan merk "Teana" nomor polisi B-43-K padahal kendaraan tersebut atas nama David. "Polisi telah menetapkan tersangka terhadap David untuk kasus itu," ungkap Herbert.

Terkait hal itu, David juga meminta bantuan tim pengacara dari Korsel untuk mengirimkan surat kepada mantan Perdana Menteri Korsel Lee Hea Chan untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tuduhan Kim yang juga WN Korsel itu.

Herbert mengungkapkan, Lee Hea Chan yang saat ini menjadi anggota legislatif Korsel Bidang Hubungan Luar Negeri itu akan membantu David.

Rencananya Lee akan memanggil Duta Besar Korsel untuk Indonesia guna menjelaskan kronologis kasus yang menjerat David karena dianggap tidak memberikan perhatian terhadap warga negaranya.

Herbert menganggap kliennya sebagai korban peradilan "sesat" karena David telah menjalankan seluruh perjanjian dan merealisasikan kerja sama namun banyak pihak mengintervesi proses hukumnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement