REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Golongan Karya Tantowi Yahya mengatakan keputusan Musyawarah Nasional IX Golkar di Bali mengenai dukungan terhadap pemilu kepala daerah melalui DPRD merupakan kehendak para peserta.
"Itu adalah keinginan dan kehendak dari para peserta, yang kemudian dijadikan rekomendasi munas. Selanjutnya rekomendasi tersebut akan diserahkan ke fraksi Partai Golkar di DPR," kata Tantowi Yahya dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Munas IX Partai Golkar di Bali memutuskan untuk mendukung pemilu kepala daerah melalui DPRD. Itu berarti partai berlambang pohon beringin itu akan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilu Kepala Daerah (Perppu Pilkada) yang saat itu dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Partai Demokrat menilai keputusan itu sebagai bentuk ingkar janji karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan Koalisi Merah Putih (KMP), termasuk Partai Golkar, untuk mendukung pemilu kepala daerah langsung. "Ada kesepakatan tertulis yang dibuat Partai Demokrat dan KMP. Kalau setelah munas, Aburizal Bakrie menyatakan penolakannya terhadap Perppu Pilkada, Partai Demokrat siap mengungkapkan secara terbuka kepada rakyat," kata Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan.
Munas IX Partai Golkar di Bali menghasilkan lima sikap politik. Partai Golkar memutuskan tetap bergabung dalam KMP sebagai penyeimbang dan menolak Perppu Pilkada. Partai Golkar juga memutuskan menolal kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Selain itu, Partai Golkar juga mengusulkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk memperkuat DPRD.
Terakhir, Partai Golkar mengusulkan sistem pemilu legislatif diubah menjadi proporsional tertutup, yaitu anggota legislatif dipilih berdasarkan nomor urut, bukan perolehan suara terbanyak.