Kamis 04 Dec 2014 15:56 WIB

Trem Rampung, Angkot Dipangkas Besar-Besaran

Rep: C54/ Red: Erdy Nasrul
Kota Surabaya dilihat dari udara.
Foto: ANTARA/Seno S/ca
Kota Surabaya dilihat dari udara.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA—Proyek pembangunan moda transportasi trem di Kota Surabaya ditargetkan rampung pada 2017 mendatang. Pembangunan angkutan massal cepat tersebut sekaligus menandai perombakan tata transportasi di Kota Pahlawan. Sejalan dengan itu, direncanakan pemangkasan jumlah angkutan kota (angkot) dan bus kota secara besar-besaran.

Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Eddi, angkot dan bus kota di Surabaya jumlahnya sudah terlalu banyak, dengan kualitas rata-rata tidak memadai. Ditambah dengan manajamen operasional yang serampangan, angkot dan bus kota, disebut Eddi, sebagai penyumbang kesemerawutan tata transportasi di Surabaya.

“Saat ini, di Kota Surabaya beroperasi 4.789 unit angkot dan 270 bus kota. Bersamaan dengan pembangunan trem, kita akan melakuakan pengurangan dan peremajaan,” kata Eddi, memberikan presentasi dalam workshop mengenai angkutan massal cepat (AMC) di kantor Bappeko Surabaya, Kamis (4/12).

Sejalan dengan rencana pembangunan trem, menurut Eddi, Pemkot Surabaya akan memangkas jumlah angkot hingga menyisakan 1.038 unit dan bus kota sebanyak 300 unit. Selain pengurangan jumlah, menurut Eddi, juga akan dilakukan pengaturan ulang rute hingga dapat menjangkau kawasan perumahan.

Angkutan-angkutan dengan trayek baru tersebut, menurut Eddi, akan digunakan sebagai penyuplai muatan (feeder) yang terintegrasi dengan trem. Tak hanya pemangkasan, menurut Eddie, dilakukan juga peremajaan. Ke depan, kata dia, angkot-angkot lama akan digantikan dengan minibus berkapasitas 15 penumpang serta bus kota berlantai rendah (low deck) berkapasitas 90 penumpang. “Feeder akan kita buat senyaman mungkin, di antaranya dilengkapi AC dan berbahan bakar gas,” kata Eddi di depan puluhan hadirin.

Tak hanya sampai di situ, menurut Eddie, perombakan besar-besaran juga akan dilakukan dari segi manajemen. Ke depan, menurut dia, angkot dan bus kota harus dioperasikan oleh badan hukum, sistem pembayaran menggunakan tiket, serta bekerja dengan SOP yang sudah ditetapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement