Kamis 04 Dec 2014 12:59 WIB

Romo Magnis: Pernikahan Beda Agama Dimungkinkan Sah

Rohaniawan, Frans Magnis Suseno (kiri).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Rohaniawan, Frans Magnis Suseno (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tokoh umat Katolik Franz Magnis Suzeno (Romo Magnis) menyatakan perlu ada kemungkinan nikah sah di depan negara yang memberikan legalitas meskipun perkawinan tidak mengikuti aturan salah satu aturan agama.

"Ada kemungkinan untuk menikah beda agama dari sudut pandangan negara," kata Romo Magnis saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, perlu ada perbaikan dalam UU Perkawinan, karena dalam negara Pancasila, agama dan kepercayaan harus dijunjung tinggi sebab perkawinan menurut agama dijunjung tinggi.

"Hubungan suami istri merupakan sel inti di masyarakat, sehingga dengan ini diharapkan dapat menghasilkan keturunan adalah sesuatu yang diyakini erat sekali hubungan dengan sang Pencipta," kata Romo Magnis.

Dia mengungkapkan perkawinan sah dan hubungan suami istri dianggap baik dan terpuji sesuai dengan beberapa aturan Gereja Katolik. Namun, lanjut Romo Magnis, kalau negara mengakui perkawinan yang sah, namun bukan tugas negara untuk memaksakan warga negara ke salah satu aturan agama.

"Negara tidak mengatur agama tapi memberi ruang, perlindungan bagi masing-masing warga untuk menjalankan kegiatan keagamaan," katanya.

Pengujian UU perkawinan ini digugat oleh sejumlah mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra.

Mereka menilai pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu" telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.

Para pemohon mengatakan ketentuan tersebut berimplikasi tidak sahnya perkawinan di luar hukum agama, sehingga mengandung unsur "pemaksaan" warga negara untuk mematuhi agama dan kepercayaannya di bidang perkawinan.

 

Info seputar sepak bola silakan klik di sini

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement