Kamis 04 Dec 2014 01:47 WIB

Polisi Amankan Ribuan Obat Ilegal Berbahaya

  Petugas menunjukkan obat ilegal saat gelar barang bukti hasil operasi Storm V 2014 di gedung BPOM, Jakarta, Kamis (11/9).  (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Petugas menunjukkan obat ilegal saat gelar barang bukti hasil operasi Storm V 2014 di gedung BPOM, Jakarta, Kamis (11/9). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Sektor Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, mengamankan ribuan butir obat yang masuk dalam daftar G (gevaarlijk) atau berbahaya yang tidak memiliki izin edar.

Kapolsek Tembalang Ajun Komisaris Puji R. di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa ribuan obat berbahaya ilegal itu diamankan dari dua tersangka yang masih memiliki hubungan saudara.

Kedua tersangka tersebut masing-masing Boedi Ariyanto (37) dan Supeni (44) warga Rogojembangan, Tembalang, Kota Semarang.

Kedua tersangka, kata Puji, diringkus setelah polisi mendapat aduan dari masyarakat tentang praktik penjualan obat ilegal tersebut.

"Informasi masyarakat menunjukkan tentang ada transaksi jual beli obat berbahaya di sebuah tempat jasa 'laundry'," katanya.

Selain ribuan butir obat ilegal tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah uang yang terdiri atas pecahan koin Rp 1.000, Rp 500, dan Rp 200.

Polisi menduga sebagian besar konsumen obat-obatan berbahaya ini merupakan pengamen.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tiap 10 butir obat yang terjual, keuntungan yang didapat sebesar Rp 7.000. Menurut Puji, obat-obatan ilegal ini harus dengan menggunakan resep dokter ketika akan membelinya.

Kedua tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement