REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Kepolisian Resor Kota Besa Bandung menangkap empat pelaku perusakan dua pos satpam di Gedung Sate atau kantor Gubernur Jabar, Kota Bandung.
"Terungkapnya pelaku berawal dari rekaman CCTV kemudian kita kembangkan dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap," kata Wakapolrestabes Bandung AKBP Awal Khaerudin di Markas Polrestabes Bandung, Rabu.
Pelaku masih kalangan remaja berstatus pelajar bahkan ada yang mahasiswa yakni inisial JA (18 tahun), K (15 tahun), DS (18 tahun) dan R (17 tahun). Mereka ada yang ditangkap di rumahnya dan beberapa tempat berbeda di Kota Bandung.
Polisi mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat aksi perusakan seperti golok, sepeda motor, sweater hitam, helm, sepatu, pecahan kaca, CCTV, dan televisi. Para pelaku sementara mendekam di tahanan Markas Polrestabes Bandung dan dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku sudah kami tahan, dan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Awal.
Sebelumnya, aksi kelompok bermotor itu terjadi, Ahad (23/11) dini hari, menyebabkan dua pos satpam rusak, beruntung peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa.