REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengatasi banjir disertai sanksi tegas bakal dimutasi.
"Artinya kita nggak bisa main-main dan toleran lagi dengan perda masalah penertiban, makanya kita lakukan penertiban, "kata Lurah Pulogadung, Jakarta Utara Wahyu, Rabu (3/12).
Ia mengakui, jika keputusan Ahok sangat bagus. Lantaran niatnya agar wilayahnya bebas banjir. Caranya dengan penertiban terhadap bangunan yang berada di pinggir kali.
Ditambah lagi, instruksi dengan sanksi mutasi bisa memacunya agar bekerja secara maksimal untuk menanggulangi masalah banjir.
Wahyu mengaku siap dengan konsekuensi yang ada, menurutnya jabatan merupakan amanah, jika amanah sudah dilanggar tidak bisa diampuni.
Ia pun berpendapat jika instruksi Ahok merupakan penilaian terhadap kinerja SKPD.
" Karena kan untuk jabatan amanah, kita sudah dikasih kepercayaan kemarin saja dengan proses seleksi terbuka itu saja sudah sangat bersyukur, "tambahnya.