REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak enam tiang Microcell Pole (McP) ilegal di Jalan Ir. H Juanda, Kota Bandung, masih berdiri. Hal tersebut berbeda dengan sejumlah tiang McP yang telah ditertibkan lebih dulu oleh Pemerintah Kota Bandung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandung, Aos Bintang, Selasa (2/12) mengatakan, pembongkaran menjadi tanggung jawab pihak yang membangun tiang. Sehingga biaya pembongkaran tidak dibebankan kepada Pemkot Bandung.
“Ada enam tiang McP ilegal yang belum dibongkar, yakni tiga di Jalan Dipati Ukur, lainnya di Jalan Tamansari dan Jalan Djuanda,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Bandung Aos Bintang di Bandung, Selasa (2/12).
Meskipun belum dibongkar, Aos memastikan enam tiang McP tersebut sudah tidak berfungsi seperti sebelumnya. "Kita sudah buat tidak berfungsi, termasuk memutus aliran listriknya," ujarnya.
Aos mengimbau kepada para pemilik tiang McP untuk segera menghubungi pihak Pemkot dan membongkar tiang-tiang tersebut. Pemkot Bandung sendiri saat ini belum akan menindak tegas para pemilik tiang McP ini karena belum adanya tim khusus pengendalian tiang McP ini sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2012.
Saat ini kata Aos, Pemkot tengah membentuk Tim Pengawas dan Pengendalian yang berwenang mengurusi keberadaan menara-menara MCP termasuk menindak jika terjadi pelanggaran.
"Kita lagi sedang ajukan, tinggal nunggu SK Pak Wali turun baru bisa dilakukan penindakan melalui tim itu," ujarnya.
McP yang berbasis fiber optik (jaringan bawah tanah) adalah pengganti menara macro atau BTS yang memakai jaringan frekuensi udara dan sekarang itu telah dibatasi oleh Pemkot Bandung.