REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--RUU Penyandang Disabilitas didesak agar segera disahkan sebagai bentuk perlindungan negara bagi keberadaan kaum difabel.
"Harus selesai tahun 2014 ini, tanda bahwa pemerintah peduli terhadap kelompok difabel," ujar salah satu aktivis kaum difabel Muhammad Joni Yulianto, Rabu (3/12).
RUU tersebut telah rampung draft-nya sejak Mei 2014 lalu. Pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, RUU ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun pembahasannya terhenti karena pergantian presiden.
Sebelumnya, Indonesia memang sudah mempunyai UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Penyandang Cacat. Namun, undang-undang ini malah dinilai mendiskriminasi difabel. Lantaran muatan undang-undang jauh dari peningkatan kapasitas difabel serta tidak tegas mengakomodir hak difabel.
"Namanya saja masih penyandang cacat, ini tidak sesuai dengan semangat difabel, istilah cacat merupakan peminggiran difabel," tambah Joni.
Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa sebelumnya berjanji, RUU Penyandang Disabilitas akan disahkan tahun ini. Khofifah mengaku, di masa transisi, RUU tersebut memang tergeser dengan RUU lain.
"Sudah di prolegnas, kita berharap ini akan segera selesai," ujar Khofifah.