REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melarang kawasan terminal menjadi tempat berjualan rokok. Rencana ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan adanya orang merokok karena adanya penjual.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan pelarangan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Pergub Nomor 75 Tahun 2005, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Rokok. perda nomor dua tahun 2005 tentang lingkungan hidup.
"Nah, angkutan umum dan terminal juga termasuk dalam kawasan bebas merokok," kata Akbar di Gedung Balai Kota, Selasa (2/12).
Ia pun menambahkan kawasan bebas merokok tidak bisa dilakukan dengan hanya melakukan pengawasan, sehingga efektifnya para penjual rokok juga harus dilarang berjualan di terminal. Lebih baik, kata Akbar, para penjual rokok beralih berjualan vitamin atau jamu yang lebih bermanfaat.
"Ini masih gagasan saya baru memerintahkan secara lisan kepada seluruh kepala terminal paling minggu depan lah peraturan pelarangan penjual rokok dan juga minuman keras," ucap Akbar.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama juga mendukung peraturan tersebut. Bahkan, kata Ahok sapaan akrab Basuki, kalau perlu seluruh gedung di DKI Jakarta harus menerapkan pelarangan merokok dan menjual rokok.