REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jatim bersama Polisi Hutan BKSDA Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 10 ekor Burung Bayan (endemik Papua) ke Taiwan.
"Transaksinya di Bandara Juanda dan ketahuan petugas BKSDA Jatim yang berdinas di bandara itu," kata Kasubdit IV/Tipiter Ditrekrimsus Polda Jatim AKBP Maruli Siahaan di Surabaya, Selasa.
Didampingi Polisi Hutan Muda BKSDA Jatim Hari Purnomo dan staf Humas Polda Jatim, ia menjelaskan burung-burung itu dibius dan dimasukkan kotak dan akhirnya dimasukkan "travel bag".
"Upaya penggagalan penyelundupan itu terjadi pada Jumat (28/11) pukul 22.00 WIB dengan tersangka bernama LTL yang merupakan WNA Taiwan," katanya.
Namun, katanya, penjual burung yang dilindungi undang-undang itu masih buron karena penangkapan terjadi setelah transaksi berlangsung dan pembayaran sudah selesai.
"Kami juga mencurigai seorang sekuriti bandara bernama ASN, karena dia yang membawa ke-10 burung itu kepada tersangka di ruang tunggu bandara, tapi keterlibatannya masih diselidiki, termasuk penjual burung yang buron itu," katanya.
Sementara itu, tersangka LTL saat dikonfirmasi melalui seorang penerjemah menegaskan bahwa dirinya sedang berkunjung ke Indonesia selama tiga hari, lalu ada seseorang yang menawari burung itu.
"Karena tertarik, maka saya langsung beli. Satu ekornya seharga Rp 1,2 juta. Ada lima ekor Burung Bayan warna hijau atau jantan dan lima ekor Burung Bayan warna merah atau betina. Rencananya untuk saya pelihara," katanya.
Menurut Polisi Hutan Muda BKSDA Jatim Hari Purnomo, sepuluh ekor Burung Bayan itu tampaknya sudah lama dipelihara, karena tampak jinak. "Tapi burung endemik itu termasuk dilindungi karena langka," katanya.