Selasa 02 Dec 2014 19:46 WIB

Paripurna Sahkan UU MD3 Dibahas di Luar Prolegnas 2014

Rep: C73/ Red: Djibril Muhammad
 Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan memimpin rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) di ruang pansus B, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). (Republika/Agung Supriyanto)
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan memimpin rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) di ruang pansus B, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Paripurna DPR sepakat mengesahkan pembahasan revisi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dilakukan di luar program legislasi nasional (Prolegnas) 2014. Selain itu, sidang menetapkan revisi UU MD3 menjadi usul inisiatif DPR. 

"Tanpa mengurangi substansi yang ada, kita harapkan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada. Bagaimana disetujui?" kata pimpinan sidang Taufik Kurniawan, diikuti sahutan setuju dari anggota sidang, dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/12).

Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, itu membahas tiga agenda. Pertama, penyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2014 kepada DPR.

Kedua, penyampaian laporan Baleg tentang penetapan terhadap perubahan rancangan undang-undang (RUU) nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Selanjutnya, ketiga, pendapat fraksi-fraksi serta pengambilan putusan terhadap perubahan atas UU MD3 menjadi usul inisiatif DPR.

Taufik didampingi oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Agus Hermanto. Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg, Sareh Wiyono, mengatakan sesuai rapat konsultasi Bamus, Baleg telah menerima usulan RUU dari anggota DPR.

Sebagaimana pasal 65 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan, bahwa RUU disusun berdasarkan Prolegnas.

Menurutnya, pembahasan draft perubahan UU MD3 dilakukan sebelum prolegnas 2014-2019 ditetapkan. Hal itu menurutnya, sebagaimana pasal 23 ayat 2 UU nomor 12 tahun 2011.

Disebutkan, pembahasan draft RUU dapat dibahas di luar prolegnas dalam keadaan luar biasa atau urgensi nasional. Selanjutnya, draf revisi UU MD3 tersebut akan menjadi bagian dari Prolegnas 2014-2019.

Sementara terkait usulan DPD, ia mengatakan Baleg menghargai usulan penambahan revisi 13 pasal dalam UU MD3. Namun fraksi dalam tanggapannya, katanya, revisi UU MD3 dilakukan secara terbatas sesuai dengan kesepakatan KIH dan KMP.

"Masukkan DPD akan tetap berharga dan berguna bagi UU MD3 yang akan datang, jika tidak diterima saat ini," kata Sareh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement