Selasa 02 Dec 2014 10:47 WIB

Menpar-Menpan Bahas Larangan Rapat di Hotel

Menpar Arief Yahya pada saat preskon VITO di Hotel Atlet Century, Senayan
Foto: ROL/Winda Destiana
Menpar Arief Yahya pada saat preskon VITO di Hotel Atlet Century, Senayan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata Arief Yahya segera menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi untuk membahas soal surat edaran yang melarang PNS untuk melakukan rapat di hotel.

"Seharusnya sudah bertemu pekan lalu, tapi ini akan dijadwalkan lagi pertemuan untuk membahas soal itu," kata Arief Yahya di Jakarta, Senin (1/12) kemarin.

Ia mengatakan kebijakan Men-PAN-RB yang menerbitkan surat edaran soal larangan bagi PNS untuk rapat di hotel sebagai salah satu penghematan anggaran dinilainya berdampak terhadap pengembangan industri perhotelan di Tanah Air.

Menurut dia industri perhotelan sampai sejauh ini disokong oleh banyak para pelaku UKM yang menjadi pemasoknya sehingga jika hotel sepi maka para pemasok yang pengusaha kecil itu juga akan merasakan akibatnya.

"Efeknya ini akan sangat luas sehingga akan kita bicarakan lagi segera," katanya.

Sebelumnya MenPAN-RB menerbitkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk tidak melaksanakan rapat di hotel sebagai salah satu upaya penghematan anggaran negara.

Aturan pelarangan PNS menggelar kegiatan di hotel itu mulai berlaku 1 Desember 2014. MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi bahkan sudah menyiapkan sanksi jika PNS melanggar.

"Bagi pejabat-pejabat negara tingkat pusat dan daerah yang mengabaikan imbauan peningkatan efesiensi dan efektifitas, bisa ditunda promosinya, didemosi, dan kena sanksi," kata Yuddy.

Selain itu gaji ketigabelasnya tidak diturunkan dan tunjangan kinerjanya tidak diberikan. Larangan PNS menggelar kegiatan di luar kantor pemerintahan sudah tertuang dalam surat edaran MenPAN Nomor 10 Tahun 2014.

Surat itu berisi larangan bagi seluruh jajaran aparatur sipil negara melakukan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di luar instansi pemerintahan berlaku 1 Desember 2014 sehingga seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan di instansi pemerintahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement