REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan di Jakarta bahwa setiap bangunan permukiman yang berada di bawah jalan layang akan dibersihkan.
"Semua yang ada di bawah jalan layang tol harus dibersihkan, kita sudah tidak toleransi lagi," kata Ahok di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/12).
Ahok menjelaskan, pembersihan tersebut harus dilakukan karena kerap menimbulkan masalah atau bencana yang menyebabkan kerugian seperti kebakaran atau sampah yang dibuang sembarangan. Ia juga menegaskan, bagi penghuni kolong jalan layang tol yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta diminta agar kembali ke daerah asal.
"Rata-rata mereka itu menyewa, itu bukan penduduk Jakarta. Mending pulang kampung saja," kata Ahok dengan tegas.
Menurut Gubernur yang baru dilantik pada 19 November lalu itu, kebijakan tersebut telah berjalan sejak tahun lalu dan akan terus gencar dilakukan karena banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum. Sebelumnya, Pelaksana tugas Wali Kota Jakarta Utara Tri Kurniadi juga menyampaikan kebijakan terkait penyalahgunaan bantaran sungai yang dijadikan pemukiman warga.
"Saya minta rumah di pinggir sungai ditinjau ulang perizinannya, karena ke depan semua akan kami tertibkan," kata Tri di Jakarta, Rabu (19/11). Tri menjelaskan penertiban tersebut merupakan upaya untuk mempermudah pembuatan jalan inspeksi, sehingga bisa dilakukan pengerukan dan pembersihan demi meminimalkan risiko bencana banjir.